Jakarta – Ketua Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku Aziz Hentihu didemo oleh Gerakan Penyelamat Partai PPP Kabupaten Buru di Kantor DPP PPP berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2024).
Koordinator aksi yang juga adalah Wakil Sekretaris Bidang Pengelolaan Program DPC PPP Kabupaten Buru, La Idu Buton, dalam orasinya menyebutkan, Aziz Hentihu tidak menjalankan mekanisme partai dengan baik dan benar sehingga berdampak buruk terhadap konsolidasi partai di daerah.
Menurutnya, Aziz Hentihu terlalu menonjolkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan partai secara kelembagaan sehingga membuat partai diambang perpecahan.
Ia kemudian mencontohkan perihal penentuan posisi Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029 yang prosesnya cacat secara prosedur partai.
“Dalam hal penentuan posisi Ketua DPRD misalnya, saya melihat Bang Aziz Hentihu sebagai Ketua Wilayah PPP terlalu memaksakan kehendaknya untuk mendorong salah satu orang dekatnya sehingga mengabaikan mekanisme partai,” demikian kata La Idu Buton menegaskan.
Menurut La Idul Buton, penentuan posisi Ketua DPRD di internal PPP itu sudah diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah ditentukan mekanismenya.
“Kita punya mekanisme di internal PPP yang mengatur soal penentuan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk posisi Ketua DPRD, sudah dijelaskan semuanya di PO Nomor 15, dimana DPC mengusulkan beberapa nama yang diputuskan di rapat harian, baru setelah itu dikirim ke DPP untuk diputuskan. Jadi, DPW hanya bersifat konsultatif, bukan pengambil keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3 DPC PPP Kabupaten Buru, Sofyan, dalam orasinya menyebut, Ketua Wilayah PPP Maluku Aziz Hentihu tidak patuh terhadap mekanisme partai. Ia menyayangkan sikap arogan Hentihu yang terlalu ikut campur kewenangan DPC.
“Saya kira itu ranahnya Dali Fahrul Syarifudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Buru dan teman-teman yang ada di pengurus, bukan saudara Aziz Hentihu,” ujar Sofyan.
Sofyan juga menyesalkan sikap Azis Hentihu yang terlalu cawe-cawe dalam urusan DPC. Padahal, sebagai Kandidat Calon Bupati Buru, ia tidak harus mengambil posisi seperti itu, harusnya berada diposisi netral dan merangkul semua pihak yang ada di partai.
“Sebagai kader partai saya tidak setuju dengan sikap tidak netral saudara Azis Hentihu. Menurut saya sikapnya ini akan membuat mesin partai tidak solid di Pilkada Buru 2024,” tuturnya.
Bahkan menurut Sofyan, partai seharusnya memberikan apresiasi kepada kader yang punya kontribusi suara lebih besar kepada partai saat Pileg 2024 kemarin.
“Partai harus memberikan apresiasi kepada caleg yang punya prestasi elektoral serta memiliki kontribusi suara yang signifikan kepada partai,” ujar Sofyan.
Meskipun begitu, lanjut Sofyan, apapun keputusan DPP PPP soal posisi Ketua DPRD Kabupaten Buru nantinya, ia dan teman-teman yang lain akan tunduk dan patuh asalkan sesuai dengan mekanisme partai.
“Sebagai kader partai, kami akan tunduk dan patuh dengan keputusan DPP. Harapan kita hanya satu, keputusan yang diambil oleh partai haruslah mempertimbangkan juga mekanisme partai agar keputusan yang diambil bisa diterima oleh semua pihak di partai,” pungkasnya.
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo sebagai pernyataan sikap; (1). Meminta DPP PPP memanggil Ketua DPW PPP Provinsi Maluku Aziz Hentihu untuk memberikan klarifikasi terkait
penentuan Calon Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029 yang cacat prosedural dan terindikasi menyalahi mekanisme partai.
(2). Memanggil dan mendengar klarifikasi Ketua DPC PPP Kabupaten Buru terkait dengan proses penentuan dan pengusulan calon Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029 yang cacat prosedural karena tidak melibatkan unsur struktur BPC dalam rapat harian.
(3). Memanggil 5 (lima) Anggota DPRD terpilih Kabupaten Buru periode 2024-2029 guna mendengar secara langsung penjelasan dari mereka terkait pengusulan nama calon Ketua DPRD periode 2024-2029 yang tidak transparan serta mengabaikan mekanisme partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Partai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4). Kami tetap mendukung apapun sikap DPP asalkan keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme partai. Hal ini demi menjaga stabilitas dan kondusifitas agar konsolidasi partai jelang Pilkada 2024 berjalan sukses dan lancar.
Selain itu, para demonstran juga meminta pihak DPP agar membatalkan satu nama yang diusulkan oleh Ketua DPW PPP Maluku Azis Hentihu, dan segera lakukan proses pengusulan nama Calon Ketua DPRD Kabupaten Buru sesuai dengan mekanisme partai sebagaimana yang dijelaskan di PO 15 Tahun 2024.