JAKARTA,arbaru.com – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme di bidang pemanduan kapal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Kepdirjen Hubla) No. KP-DJPL 574 Tahun 2024. Peraturan ini, yang dikeluarkan pada 13 September 2024 di Jakarta, bertujuan untuk menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) di sektor pemanduan kapal.
Kepdirjen Hubla ini merumuskan delapan standar utama yang harus diikuti oleh penyelenggara Diklat, seperti standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian. Standar-standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan yang berdaya saing internasional dan berperan penting dalam keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menekankan bahwa peningkatan kualitas SDM ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Ditjen Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). Ia menambahkan bahwa sebelumnya, kebijakan moratorium telah diberlakukan untuk beberapa jenis Diklat Pandu guna melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraannya.
Dengan ditetapkannya Kepdirjen Hubla tersebut, moratorium Diklat Pandu akan segera dicabut, dan kegiatan pelatihan akan kembali dijalankan. Sosialisasi peraturan baru ini akan dilakukan secara luas ke berbagai lembaga Diklat, baik di dalam maupun di luar Kementerian Perhubungan, serta para pelaku usaha di sektor pelabuhan.
Selain itu, BPSDMP akan bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Laut untuk menyiapkan materi ajar dan tenaga pengajar yang kompeten guna memastikan bahwa standar baru dapat diimplementasikan dengan baik. Pelatihan-pelatihan ini juga akan diikuti oleh penyusunan lebih banyak jenis diklat di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud, menegaskan bahwa ruang untuk berkompetisi secara sehat telah dibuka bagi seluruh lembaga Diklat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di luar Pulau Jawa. Semua lembaga yang memenuhi syarat dan prosedur akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Diklat Pemanduan Kapal.