arabaru.com,Jakarta, 20 November 2024 – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank pertama berbasis syariah di Indonesia ini kini melayani kebutuhan kustodian nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
Direktur Bank Muamalat, Karno, menyatakan bahwa potensi pasar modal Indonesia sangat besar. Bank Muamalat, sebagai bank syariah, memiliki peran untuk mendukung perkembangan industri pasar modal, khususnya efek syariah.
“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal. Dengan pengalaman, kualitas produk, dan layanan kami, diharapkan efek syariah di Indonesia dapat berkembang lebih baik,” ujar Karno.
Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah
Keputusan Bank Muamalat menjadi bank kustodian syariah tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Dengan ini, Bank Muamalat menjadi bank kustodian berbasis syariah kedua di Indonesia.
Sebagai bank kustodian, Bank Muamalat akan melayani transaksi efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Selain itu, bank ini juga akan menjalankan layanan seperti pencatatan, penyelesaian, penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan, serta layanan lainnya yang sesuai kebutuhan investor.
Peluang Pasar Modal Syariah
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, kehadiran Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian ke-27 akan mendorong pertumbuhan pasar modal syariah, baik dari sisi jumlah investor maupun volume transaksinya.
Samsul mengungkapkan, per akhir Oktober 2024, kapitalisasi saham syariah mencapai Rp7,26 triliun atau 57,2% dari total kapitalisasi pasar modal Indonesia yang bernilai Rp12,3 triliun. Selain itu, jumlah investor syariah mencapai 2,91 juta, terdiri dari 1,28 juta investor reksa dana syariah, 1,81 juta investor saham syariah, 234 ribu investor sukuk, dan 2 ribu investor SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
“Bergabungnya Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI akan menjadi kolaborasi positif dalam meningkatkan pelayanan dan infrastruktur pasar modal syariah. Kami yakin, kerja sama ini akan membawa manfaat jangka panjang,” kata Samsul.
Komitmen Bank Muamalat
Karno menambahkan, dengan menjadi bank kustodian syariah, Bank Muamalat semakin memperluas layanan dan produk untuk nasabah. Ini memberikan kemudahan bagi nasabah karena berbagai transaksi dapat dilakukan melalui satu pintu.
“Dalam waktu dekat, kami siap menjalin kerja sama dengan perusahaan manajer investasi untuk pengelolaan reksa dana dan dana investasi lainnya. Selain itu, kami akan mengoptimalkan layanan wealth management Bank Muamalat guna menarik minat nasabah,” tutup Karno.
Dengan langkah strategis ini, Bank Muamalat tidak hanya memperluas peluang di pasar modal syariah, tetapi juga berpotensi meningkatkan fee-based income melalui berbagai inovasi produk dan layanan.
IW