JAKARTA,arabaru.com – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri telah mengamankan 134 ribu benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp32,8 miliar.
Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, mengungkapkan bahwa pada Selasa (1/10/2024), pihaknya menerima laporan mengenai adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak. Berdasarkan informasi tersebut, Ditpolair bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.
“Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku, di mana satu bagian bangunan diubah menjadi gudang untuk penggantian oksigen bagi BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).
Dari lokasi itu, petugas juga mengamankan lima orang. Berdasarkan pemeriksaan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DS, DE, DD, dan AM. DS berperan sebagai kepala gudang yang mencari, menyewa, menjual, dan menampung BBL. DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL, sementara AM bertugas mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan.
Kombes Donny menjelaskan bahwa para tersangka melaksanakan usaha perikanan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan wilayah Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kasus ini dapat dihukum penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Dengan pengungkapan 134 ribu benih lobster ini, Ditpolair dan Korpolairud telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000, pungkas Donny.***LIA