Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi lengser dari jabatannya pada bulan depan setelah menyelesaikan dua periode kepemimpinannya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Jokowi berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah masa jabatannya berakhir.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pemberian Uang Pensiun, mantan presiden berhak atas uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok presiden yang berlaku pada saat masa jabatannya berakhir. Saat ini, gaji pokok presiden tercatat sekitar Rp 5 juta per bulan, yang berarti Jokowi akan menerima sekitar Rp 5 juta setiap bulan sebagai uang pensiun.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan tunjangan tambahan yang mencakup biaya kesehatan dan fasilitas lainnya. Namun, jumlah spesifik dari tunjangan ini belum diumumkan secara resmi.
Setelah masa jabatannya, Jokowi kemungkinan akan tetap aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik, yang dapat memberikan penghasilan tambahan. Banyak pihak berharap bahwa ia akan terus berkontribusi bagi bangsa melalui berbagai inisiatif dan program sosial.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pensiun dan kontribusi mantan presiden melalui saluran resmi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan media massa terpercaya.