JAKARTA,arabaru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan menutup sejumlah titik yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Dari Januari hingga 30 September 2024, KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan yang tidak terdaftar, tidak dijaga, atau tidak memiliki pintu dengan lebar kurang dari 2 meter wajib ditutup atau dinormalisasi. Sejak 2020 hingga September 2024, KAI telah menutup 1.298 perlintasan sebidang yang dianggap berisiko tinggi.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa penutupan ini penting untuk mengurangi titik rawan kecelakaan. “Sebelum menutup, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tindakan ini sesuai dengan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No:22/2009 tentang Lalu Lintas,” ungkap Anne.
Perlintasan sebidang seringkali melintas di kawasan permukiman dan industri, yang meningkatkan risiko kecelakaan. Dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 535 kejadian kecelakaan di jalur kereta dan perlintasan, dengan 774 kejadian pada 2023 dan 738 pada 2022.
Anne menyebutkan empat dampak utama dari kecelakaan di perlintasan sebidang:
- Korban jiwa: Meninggal dunia, luka berat, dan ringan pada petugas, penumpang, serta pengguna jalan.
- Kerusakan sarana kereta api: Lokomotif, kereta, dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api: Rel, bantalan, jembatan, dan peralatan sinyal.
- Gangguan perjalanan kereta api: Keterlambatan, penumpukan penumpang, dan pengalihan moda transportasi.
Sejak 2020, KAI juga melakukan sosialisasi keselamatan, memasang 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, dan menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur. KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass untuk meningkatkan keselamatan.
Saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang, terdiri dari 1.883 perlintasan terjaga (50,98%) dan 1.810 tidak terjaga (49,01%).
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin berlalu lintas, terutama di perlintasan sebidang. Rambu-rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan, sementara palang pintu dan penjaga hanyalah pendukung. Disiplin adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Anne.***LIA