JAKARTA,arabaru.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penganugerahan Anindhita Wistara Data Tahun 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu kementerian dengan indeks pembangunan predikat terbaik dalam program Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024 untuk kategori kementerian.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, penghargaan yang diberikan ini menunjukkan bahwa Kementerian PUPR sudah menjadi salah satu lembaga yang dapat melakukan pengelolaan data statistik yang baik. “Penganugerahan ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran di lingkungan Kementerian PUPR,” kata Sekjen Zainal Fatah.
Sekjen Zainal Fatah berharap agar penganugerahan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kementerian PUPR untuk terus melakukan yang terbaik dalam meningkatkan indeks penilaian untuk mendapatkan predikat sangat baik terkait penyelenggaraan statistik sektoral.
Program EPSS diselenggarakan oleh BPS bertujuan untuk mendukung sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras semua unit kita mendapatkan apresiasi ini dan menjadi langkah PUPR menuju data-driven organization,” kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian PUPR Nazib Faizal.
Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, penting untuk mengandalkan statistik berkualitas dan data sektoral yang akurat dalam mendukung kebijakan dan perencanaan. “Mari tingkatkan kualitas statistik di setiap lini demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Selamat Hari Statistik Nasional 2024,” ujarnya.
Amalia mengatakan, data statistik yang dijadikan landasan untuk pembangunan nasional tidak hanya berasal dari BPS. Kementerian/lembaga lainnya juga memiliki wewenang untuk menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan kebutuhan perencanaan kebijakan di bidangnya masing-masing.
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Dalam Pasal 12 Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.
“BPS, sebagai lembaga negara di bidang statistik, ikut berperan dalam upaya untuk memperkuat statistik sektoral dengan melakukan pembinaan kepada kementerian/lembaga yang dimulai pada awal tahun 2024.”ujar Amalia.
Pembinaan tersebut dilakukan BPS sebagai pembina data statistik sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pembinaan statistik sektoral ini juga merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang dilakukan BPS kepada kementerian/lembaga. EPSS memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.