JAKARTA, arabaru.com- Kasus skandal video asusila yang melibatkan seorang guru dari MAN di Gorontalo telah menggegerkan masyarakat. Oknum guru berinisial DH (57) ditangkap setelah video tindakan tidak senonoh dengan siswi berinisial PP viral di media sosial. Video tersebut ternyata direkam oleh sahabat korban dari sekolah lain, yang ingin memberikan bukti kepada istri pelaku.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan DH sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan diterima dari paman korban pada 23 September 2024. Hubungan antara guru dan siswi ini sudah terjalin sejak awal tahun 2022.
“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Gorontalo memberikan pendampingan kepada siswi korban yang mengalami trauma akibat peredaran video tersebut. Mereka berencana melakukan asesmen psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mental korban dan memastikan bahwa ia tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) juga mengambil tindakan tegas dengan menyatakan akan memberikan sanksi berat terhadap oknum guru tersebut. Ini merupakan langkah untuk menanggapi kasus kekerasan seksual yang semakin marak di dunia pendidikan